Minggu, 20 November 2011

PERANAN  BUDAYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA




Dalam beberapa tahun belakangan ini telah banyak perubahan yang terjaditerhadap dunia hukum di Indonesia. Perubahan itu dipengaruhi oleh banyakfaktor, salah satunya adalah dorongan reformasi di segala bidang termasuk bidanghukum. Reformasi bidang hukum sendiri ditandai oleh perubahan dalam strukturketatanegaraan Indonesia yang sedikit banyaknya mengubah wajah sistem hukumIndonesia dan memperluaskan ruang lingkup penegakan hukum baik dalam sektorprivat maupun publik. Perluasan tersebut semakin menunjukkan bahwa peranandan fungsi hukum dalam menwujudkan perubahan sangatlah penting.

Hukum telah menjangkau banyak aspek dan ilmu, tidak lagi hanya dibatasidalam lingkup hukum saja. Ruang publik semakin terbuka dengan munculnyakekebasan mengemukakan pendapat dan hukum mempunyai peranan yang cukupbesar disana. Dalam ruang privat juga sama, akuntabilitas dan transparansi hartakekayaan pejabat yang dulu merupakan hal tabu, sekarang menjadi salah satu halyang dapat dinilai bahkan perlu diketahui oleh publik (masyarakat). Oleh karenaitulah, reformasi dalam pembangunan dan penegakan hukum menjadi salah satuagenda penting pemerintah.

Pengaruh peranan hukum tersebut juga perlu diperkenalkan kepadamasyarakat. Bahwa semua orang tanpa terkecuali perlu mengetahui tentang fungsidan peranan hukum. Secara filosofis hukum terlahir karena ada masyarkat, danhukum berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sehingga kehidupanmasyarakat sangat dibatasi oleh norma dan aturan dalam hukum yang berlaku baikdalam ruang publik maupun privat. Oleh karena itu, penegakan hukum secarabenar merupakan hal yang sangat penting.

Perluasan ruang lingkup hukum sendiri sebenarnya telah menyebabkanmunculnya kompleksitas dalam penegakan hukum. Hal itu bukan hanya beradadalam tataran penafsiran dan pelaksanaan asas-asas hukum namun juga padatataran perwujudan hukum formal (bagaimana cara menegakkan hukum materialsecara benar). Selain itu, kita dihadapkan pada semakin banyaknya jumlahperaturan perundang-undangan yang berlaku ditambah menumpukknya rancanganperaturan perundang-undangan baru yang sedang dibahas baik dalam lembagaeksekutif maupun ruang legislasi. Apakah ini pertanda bahwa arah sistem hukumdan penegakan hukum kita sedang berjalan kearah yang benar? Tidak ada jawabanyang pasti mengenai hal tersebut. Sebab terlalu sederhana jika jawaban yangmuncul hanya ‘ya’ atau ‘tidak’. Banyak faktor yang mempengaruhi pelaksanaanpenegakan hukum yaitu faktor ekonomi, sosial, politik, adat budaya, agama, dansebagainya.

Dalam pelaksanaannya penegakan hukum sendiri dilakukan oleh orang-orang yang berperan didalamnya mulai dari unsur pemerintah, yustisia, duniausaha hingga masyarakat umum. Hubungan tersebut tidak dapat dilihat secaraterpisah. Semua unsur tersebut berhubungan satu dengan yang lain. Namun dalamhal ini sangat penting kiranya apabila kita melihatnya dari sisi penegak hukum,sebab bisa dikatakan bahwa merekalah yang bergelut setiap saat dalampelaksanaan penegakan hukum kita. Artinya kesan dan pandangan yang terbangunmengenai pelaksanaan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh sikap dan