PERANAN BUDAYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Dalam
beberapa tahun belakangan ini telah banyak perubahan yang
terjaditerhadap dunia hukum di Indonesia. Perubahan itu dipengaruhi
oleh banyakfaktor, salah satunya adalah dorongan reformasi di segala
bidang termasuk bidanghukum. Reformasi bidang hukum sendiri ditandai
oleh perubahan dalam strukturketatanegaraan Indonesia yang sedikit
banyaknya mengubah wajah sistem hukumIndonesia dan memperluaskan
ruang lingkup penegakan hukum baik dalam sektorprivat maupun publik.
Perluasan tersebut semakin menunjukkan bahwa peranandan fungsi hukum
dalam menwujudkan perubahan sangatlah penting.
Hukum
telah menjangkau banyak aspek dan ilmu, tidak lagi hanya
dibatasidalam lingkup hukum saja. Ruang publik semakin terbuka dengan
munculnyakekebasan mengemukakan pendapat dan hukum mempunyai peranan
yang cukupbesar disana. Dalam ruang privat juga sama, akuntabilitas
dan transparansi hartakekayaan pejabat yang dulu merupakan hal tabu,
sekarang menjadi salah satu halyang dapat dinilai bahkan perlu
diketahui oleh publik (masyarakat). Oleh karenaitulah, reformasi
dalam pembangunan dan penegakan hukum menjadi salah satuagenda
penting pemerintah.
Pengaruh
peranan hukum tersebut juga perlu diperkenalkan kepadamasyarakat.
Bahwa semua orang tanpa terkecuali perlu mengetahui tentang fungsidan
peranan hukum. Secara filosofis hukum terlahir karena ada masyarkat,
danhukum berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sehingga
kehidupanmasyarakat sangat dibatasi oleh norma dan aturan dalam hukum
yang berlaku baikdalam ruang publik maupun privat. Oleh karena itu,
penegakan hukum secarabenar merupakan hal yang sangat penting.
Perluasan
ruang lingkup hukum sendiri sebenarnya telah menyebabkanmunculnya
kompleksitas dalam penegakan hukum. Hal itu bukan hanya beradadalam
tataran penafsiran dan pelaksanaan asas-asas hukum namun juga
padatataran perwujudan hukum formal (bagaimana cara menegakkan hukum
materialsecara benar). Selain itu, kita dihadapkan pada semakin
banyaknya jumlahperaturan perundang-undangan yang berlaku ditambah
menumpukknya rancanganperaturan perundang-undangan baru yang sedang
dibahas baik dalam lembagaeksekutif maupun ruang legislasi. Apakah
ini pertanda bahwa arah sistem hukumdan penegakan hukum kita sedang
berjalan kearah yang benar? Tidak ada jawabanyang pasti mengenai hal
tersebut. Sebab terlalu sederhana jika jawaban yangmuncul hanya ‘ya’
atau ‘tidak’. Banyak faktor yang mempengaruhi
pelaksanaanpenegakan hukum yaitu faktor ekonomi, sosial, politik,
adat budaya, agama, dansebagainya.
Dalam
pelaksanaannya penegakan hukum sendiri dilakukan oleh orang-orang
yang berperan didalamnya mulai dari unsur pemerintah, yustisia,
duniausaha hingga masyarakat umum. Hubungan tersebut tidak dapat
dilihat secaraterpisah. Semua unsur tersebut berhubungan satu dengan
yang lain. Namun dalamhal ini sangat penting kiranya apabila kita
melihatnya dari sisi penegak hukum,sebab bisa dikatakan bahwa
merekalah yang bergelut setiap saat dalampelaksanaan penegakan hukum
kita. Artinya kesan dan pandangan yang terbangunmengenai pelaksanaan
penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh sikap dan