Selasa, 05 Mei 2015

Tugas soft skill

1. Subject, Verb Agreement

    I don’t understand the assignment

    Subject : I
    Verb     : understand

2. Pronoun

    Neither the plates nor the serving bowl goes on that shelf.
    
    Plural noun : plates, bowl
    Plural verb  : goes

3. Verb as Complement

    I love swimming.
    Infinitive       : swimming

    She wanted to go.
    Gerund          : to go

    He discovered that creating a website is quite easy.
    Noun Clause : that creating a website is quite easy

Kamis, 26 Maret 2015

Tenses, subject, verb, compliment, modifer and pharse

1. 5 Contoh Kalimat Tenses

  • Present Tense : I live in Bogor
  • Present Continous Tense :  I’m driving a motorcycle to Bogor now
  • Past Tense : Vina and I went to the Ragunan zoo two months ago
  • Past Perfect Tense : The student had gotten a verbal warning before his parents were called
  • Future Continous Tense : I will be traveling to Bali next week

2. Contoh Kalimat Yang Mengandung Subject, Verb, Compliment, dan Modifier

  • He Should have bought motorcycleyesterday

3. Contoh Kalimat Yang Mengandung Phrase

  • Her borrowed my book

Kamis, 15 Januari 2015

iklan yang tidak mendidik

Teori :

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Kasus : Iklan komparasi harga yang beda jenis dan kelompoknya.

Aanalisi : Iklan Tidak Mendidik Operator seluler dalam iklan komparasi harga yang beda jenis dan kelompoknya. Tabel komparasi harga yang ditampilkan tidak memberi perbandingan dalam kelompok jenis, jam, waktu dan durasi yang sama antara satu operator dengan operator yang lain. Misal CDMA ‘X’ memberi perdangingan dengan GSM dalam waktu yang berbeda, jarak yang berbeda dan pada jam yang berbeda. Ya jelas lebih murah CDMA..

Semua tujuan pembuatan Iklan adalah positif. Hanya saja jika tidak memiiki Tema yang tepat, segmentasi yang akan diraih, penyampaian informasi yang mudah dan dukungan jaringan distribusi yang handal maka pantas iklan tersebut dianggap hanya menghabiskan anggaran saja

Maksud hati ingin membuat iklan hebat melalui ide brilian yang bisa mendorong konsumen membeli produk itu, apa daya visualisasi yang ditampilkan membuat blunder karena tidak menguasai tema dan teknis terapan serta bidikan pasar yang spesifik, bahkan sebaliknya orang jadi tidak tertarik, atau malah ikut jijik. Yang terjadi, biaya tinggi yang dikeluarkan untuk membayar pembuatan iklan menjadi sia-sia.

Kamis, 23 Oktober 2014

csr 2

Contoh perusahaan yang menggunakan CSR

CONTOH PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN CSR

Contoh perusahaan yang melakukan program CSR adalah PT indofood. Berikut merupakan artikel mengenai Program CSR yang dilakukan oleh PT Indofood :
Indofood, sebagai Perusahaan Total Food Solutions memiliki kepedulian dalam upaya pengembangan penganekaragaman pangan dan ketahanan pangan nasional.
Partisipasi dalam pengembangan ini kemudian diwujudkan melalui program Indofood Riset Nugraha (IRN) yaitu suatu program bantuan dana penelitian (research grant) bagi kalangan akademisi yang difokuskan pada penelitian bidang pangan. Program IRN adalah salah satu program CSR Indofood yang berada dalam pilar “Building Human Capital”
PENGERTIAN PROGRAM INDOFOOD RISET NUGRAHA
merupakan program bantuan dana penelitian (research fund) bagi kalangan akademisi (mahasiswa) untuk memacu lahirnya riset – riset unggulan bidang penganekaragaman pangan dalam kerangka turut membangun ketahanan pangan nasional.
Tema
“Mewujudkan penganekaragaman pangan yang berkesinambungan dan berorientasi nilai tambah berbasis sepuluh komoditas”
TUJUAN INDOFOOD RISET NUGRAHA
- Meningkatkan antusiasme riset bidang pangan dari berbagai disiplin ilmu di Indonesia
- Membangun link & match dunia pendidikan tinggi dan industri
- Mendukung peluang aplikasi hasil riset akademisi pada aktivitas industri
- Memberikan kontribusi bagi peningkatan daya saing industri pangan nasional melalui inovasi produk dan teknologi yang berbasis riset
- Turut berpartisipasi membangun ketahanan pangan nasional
Output Program
Pada saat diluncurkan pada tahun 1998, program ini masih dalam cakupan divisi dengan nama Bogasari Nugraha, hingga kemudian pada tahun 2006 ditingkatkan menjadi skala “corporate” dengan nama Indofood Riset Nugraha. Hingga tahun 2010, sudah lebih dari 400 penelitian bidang pangan dibiayai oleh program ini.

teori utilitarian 2

Teori Utilitarian

Definisi Utilitarisme
 Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, berfaedah atau berguna, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Aliran ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan akibat-akiba tburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat. Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
Utilitarisme disebut lagi suatu teori teleoligis ( dari kata Yunani telos = tujuan), sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan. Dalam perdebatan antara para etikawan, teori utilitarisme menemui banyak kritik. Keberatan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarisme tidak berhasil menampung dalam teorinya dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Jika suatu perbuatan membawa manfaat sebesar – besarnya untuk jumlah orang terbesar, maka menurut utilitarisme perbuatan itu harus dianggap baik. Jika mereka mau konsisten, para pendukung utilitarisme mesti mengatakan bahwa dalam hal itu perbuatannya harus dinilai baik. Jadi, kalau mau konsisten, mereka harus mengorbankan keadilan dan hak kepada manfaat. Namun kesimpulan itu sulit diterima oleh kebanyakan etika-wan. Sebagai contoh bisa disebut kewajiban untuk menepati janji. Dasarnya adalah kewajiban dan hak.
Tokoh-tokoh aliran ini adalah Jeremi Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Bentham merumuskan prinsip utilitarisme sebagai the greatest happiness fot the greatest number(kebahagiaan yang sebesar mungkin bagi jumlah yang sebesar mungkin). Prinsip ini menurut Bentham harus mendasari kehidupan politik dan perundangan. Menurut Bentham kehidupan manusia ditentukan oleh dua ketentuan dasar:  
  1. Nikmat (pleasure) dan
  2. perasaan sakit (pain).
Oleh karena itu, tujuan moral tindakan manusia adalah memaksimalkan perasaan nikmat dan meminimalkan rasa sakit.
Prinsip dasar Ultilitarisme adalah tindakan atau peraturan yang secara moral betul adalah yang paling menunjang kebahagiaan semua yang bersangkutan atau bertindaklah sedemikian rupa sehingga akibat tindakannmu menguntungkan bagi semua yang bersangkutan.
2.1.2. Pembagian Utilitarisme.
  • Utilitarisme perbuatan (act utililitarianism)
Menyatakan bahwa kita harus memperhitungkan, kemudianmemutuskan, akibat-akibat yang dimungkinkan dari setiap tindakanaktual ataupun yang direncanakan.
  • Utilitarisme aturan (rule utilitarianism).
Menyatakan bahwa kita harus mengira-ngira, lalu memutuskan, hasil-hasil dari peraturan dan hukum-hukum.

2.1.3. Kelemahan Utilitarisme.
  1. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
  2. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
  3. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
  4. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
  5. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya.
  6. Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas .

2.1.4. . Contoh Penerapan Utilitarisme
Dalam pemilihan suara pada Pemilihan Umum (PEMILU) suatu negara yang menganut asas demokrasi, calon presiden dengan suara terbanyak adalah presiden yang memenangkan pemilu. Meski pun perbandingannya hanya 49% dengan 51% tetap saja calon yang memperoleh suara terbanyak akan menang. Demikian pula dengan implementasi utilitarisme
Meski pun sudah dialami manfaat dari utilitarisme bukan berarti utilitarisme secara teoritis tidak memiliki masalah. Jika semua yang dikategorikan sebagai baik hanya diperoleh dari manfaat terbanyak bagi orang terbanyak, maka apakah akan ada orang yang dikorbankan? Anggap saja ada anjing gila, anjing tersebut suka menggigit orang yang lewat. 7 dari 10 orang menyarankan anjing tersebut dibunuh sedangkan 3 lainnya menyarankan dibunuh. Penganut utilitarisme akan menjawab tentu yang baik jika anjing itu dibunuh. Lalu saran 3 orang tadi dikemanakan? Apakah mereka harus menerima itu begitu saja? Kalau menurut teori ini YA.
Kasus di atas hanyalah sebatas anjing bagaimana jika manusia? Bukan tidak mungkin hal ini terjadi bahkan sudah terjadi, tentu dalam perkembangan peradaban ada sejarah diskriminasi ras mau pun etnis. Kasus diskriminasi ras kulit hitam dan diskriminasi etnis Tionghoa sebelum tahun 1997 tampaknya tidak terdengar asing lagi di telinga. Salah satu sebab mereka didiskriminasikan karena mereka minoritas, dan mayoritas berhak atas mereka. Oleh utilitarisme hal ini dibenarkan selama diskriminasi membawa manfaat.
Dibalik kengerian dari aplikasi teori utilitarisme ini, ada pula hal yang melegakan. Salah satunya adalah ketika berkenaan dengan bisnis dan keuangan. Perhitungan ala utilitaris ini dapat berlaku sebagai tinjauan atas keputusan yang akan diambil. Mengingat dalam keuangan yang ada kebanyakan adalah angka-angka, jadi keputusan dapat diambil secara mudah berdasarkan jumlah terbanyak bagi manfaat terbanyak.
Prinsip dasar utilitarisme tidak harus diterapkan atas perbuatan – perbuatan yang kita lakukan, melainkan atas aturan – aturan moral yang kita terima bersama dalam masyarakat sebagai pegangan bagi perilaku kita.
Kita dapat menyimpulkan bahwa utilitarisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan – aturan moral. Dengan demikian mereka memang dapat menghindari beberapa kesulitan dari utilitarisme perbuatan. Karena itu utilitarisme aturan ini merupakan suatu upaya teoritis yang menarik.
 2.2.       DEONTOLOGI
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Tanpa kita sadari sebagai umat beragama, kita berpegang teguh pada Deontologi. Ada kalanya suatu perbuatan dikatakan baik tetapi perbuatan lain dikatakan buruk. Orang yang berpegang eguh pada agama pasti mengatakan bahwa apabila ada suatu perbuatan dikatakan buruk pasti dia akan menjawab bahwa itu dilarang agama. Dalam agama manapun pasti mengenal ajaran seperti itu tidak terkecuali pada ajaran agama Yahudi – Kristiani dikenal dengan sebutan ”sepuluh Perintah Allah” (The Ten Commandments ) yang bisa diterima oleh semua agama, yaitu berdusta, mencuri, berzina, membunuh, dll. Apabila ada pertanyaan mengapa hal – hal tersebut tidak boleh dilakukan pasti kita akan menjawab hal – hal tersebut merupakan larangan dari Tuhan, dan pastinya sepuluh larangan tadi juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama lain. Pendekatan Deontologi sudah bisa diterima dalam konteks agama. Orang yang mendasari filosofis pada Teori Deontologi adalah Immanuel Kant ( 1724 – 1804) dari Jerman. Menurut Kant ” Perbuatan adalah baik jika dilakukan karena harus dilakukan” atau dengan kata lain dilakukan sebagai kewajiban. Sekarang juga bisa dipahami bahwa suatu perbuatan yang baik dari segi hukum belum tentu baik dari segi etika. Perbuatan agar menjadi lebih baik di mata hukum yang diperlukan hanyalah perbuatan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan dikatakan baik secara moral itu belum cukup, suatu perbuatan hanya bisa dianggap baik secara moral kalau dilakukan karena kewajiban atau karena menjadi suatu keharusan. Benar – benar berbeda dari hukum, hukum tidak menuntut labih dari yang dijelaskan di atas, menurut Kant bagi hukum yang terpenting adalah ”legalitas” perbuatan. Oleh karena itu hukum hanya menilai perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum atau tidak. Jika dilihat secara sekilas memang ada perbedaan antara utilitarisme dengan deontologi. Utilitarisme mementingkan konsekuensi perbuatan, sedangkan Deontologi konsekuensi perbuatan tidak berperanan sama sekali. Contohnya dalam kasus ”petrus” ( penembak misterius ) tahun 1983 dibenarkan atas dasar pemikiran Utilitarisme, tetapi tidak diterima dalam Deontologi karena pembunuhan tidak bisa dibenarkan walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Jika memang seseorang patut dihukum, hal tersebut harus dilakukan menurut prosedur hukum yang resmi. Dalam contoh di atas penilaian moral dari utilitarisme dan Deontologi sanagat berbeda, namun pada kenyataannya perbedaan itu sering tidak dirasakan. Contohnya dalam peristiwa SDSB ( Sumbangan Dermawan Sosial berhadiah ) dihentikan oleh Menteri Sosial yang saat itu dijabat Ny. Dra.E.k. Inten Soeweno. Dalam kasus ini ketidakpuasan dapat dibedakan dua pendekatan yang bersifat Utilisasi maupun Deontologi. Ada penekanan yang menyebutkan bahwa mengikuti SDSB sama saja seperti judi dan hal tersebut sangat dilarang keras oleh agama. Inilah pendekatan Deontologis yang saat itu ditempuh oleh para ulama. Program SDSB banyak menimbulkan kerugian bagi rakyat kecil yang sudah terlanjur miskin dan harus dibubarkan karena mereka tergiur prospek akan memperoleh laba besar dan banyak orang kurang mampu mengabaikan kebutuhan keluarga dan uangnya hanya dibuat untuk membeli kupon saja karena beranggapaan akan mendapatkan hadiah yang lebih dari membeli kupon tersebut, maka dari itu konsekuensinya harus ditolak sesuai dengan prinsip Utilitarisme. Dalam praktek ini terlihat bahwa hendaknya dalam konteks etika bisnis pertentangan dan perbedaan pada Utilitarisme dan Deontologi tidak perlu dibesar – besarkan.

adat istiadat suku sunda 2

PEMBAHASAN
Suku Sunda adalah kelompok etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa, Indonesia, dari Ujung Kulon di ujung barat pulau Jawa hingga sekitar Brebes (mencakup wilayah administrasi propinsi Jawa Barat, Banten, sebagian DKI Jakarta, dan sebagian Jawa Tengah. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Kerana letaknya yang berdekatan dengan ibu kota negara maka hampir seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di provinsi ini. 65% penduduk Jawa Barat adalah Suku Sunda yang merupakan penduduk asli provinsi ini. Suku lainnya adalah Suku Jawa yang banyak dijumpai di daerah bagian utara Jawa Barat, Suku Betawi banyak mendiami daerah bagian barat yang bersempadan dengan Jakarta. Suku Minang dan Suku Batak banyak mendiami Kota-kota besar di Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, dan Depok. Sementara itu Orang Tionghoa banyak dijumpai hampir di seluruh daerah Jawa Barat.
A. KEBUDAYAAN SUKU SUNDA
Kebudayaan Sunda merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perlu dilestarikan. Kebudayaan- kebudayaan tersebut akan dijabarkan sebagai berikut :
1. SISTEM KEPERCAYAAN
Hampir semua orang Sunda beragama Islam. Hanya sebagian kecil yang tidak beragama Islam, diantaranya orang-orang Baduy yang tinggal di Banten Tetapi juga ada yang beragama Katolik, Kristen, Hindu, Budha. Selatan. Praktek-praktek sinkretisme dan mistik masih dilakukan. Pada dasarnya seluruh kehidupan orang Sunda ditujukan untuk memelihara keseimbangan alam semesta.Keseimbangan magis dipertahankan dengan upacara-upacara adat, sedangkan keseimbangan sosial dipertahankan dengan kegiatan saling memberi (gotong royong). Hal yang menarik dalam kepercayaan Sunda, adalah lakon pantun Lutung Kasarung, salah satu tokoh budaya mereka, yang percaya adanya Allah yang Tunggal (Guriang Tunggal) yang menitiskan sebagian  kecil diriNya ke dalam dunia untuk memelihara kehidupan manusia (titisan Allah ini disebut Dewata).  Ini mungkin bisa menjadi jembatan untuk mengkomunikasikan Kabar Baik kepada mereka.
2. MATA PENCAHARIAN
Suku Sunda umumnya hidup bercocok tanam. Kebanyakan tidak suka merantau atauhidup berpisah dengan orang-orang sekerabatnya. Kebutuhan orang Sunda terutama adalah hal meningkatkan taraf hidup. Menurut data dari Bappenas (kliping Desember 1993) di Jawa Barat terdapat 75% desa miskin. Secara umum kemiskinan di Jawa Barat disebabkan oleh kelangkaan sumber daya manusia. Maka yang dibutuhkan adalah pengembangan sumber daya manusia yang berupa pendidikan, pembinaan, dll.
3. KESENIAN
KIRAB HELARAN
Kirap helaran atau yang disebut sisingaan adalah suatu jenis kesenian tradisional atau seni pertunjukan rakyat yang dilakukan dengan arak-arakan dalam bentuk helaran. Pertunjukannya biasa ditampilkan pada acara khitanan atau acara-acara khusus seperti ; menyambut tamu, hiburan peresmian, kegiatan HUT Kemerdekaan RI dan kegiatan hari-hari besar lainnya. Seperti yang diikuti ratusan orang dari perwakilan seluruh kelurahan di Cimahi, yang berupa arak-arakan yang pernah digelar pada saat Hari Jadi ke-6 Kota Cimahi. Kirap ini yang bertolak dari Alun-alun Kota Cimahi menuju kawasan perkantoran Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah itu, diikuti oleh kelompok-kelompok masyarakat yang menyajikan seni budaya Sunda, seperti sisingaan, gotong gagak, kendang rampak, calung, engrang, reog, barongsai, dan klub motor.

Selasa, 21 Oktober 2014

Csr

KASUS
Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT PLN (Persero).
PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
  • Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
  • Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
  • Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahan (CSR) :
a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :
  • Bantuan bencana alam.
  • Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
  • Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
  • Bantuan perbaikan sarana ibadah.
  • Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
  • Bantuan Sarana air bersih,
c) Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
  • Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
  • Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
  • Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
  • Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
  • Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
  • Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
  • Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
  • Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
  • Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
  • Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
  • Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera 

TEORI
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.
Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1.    Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.    Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.    Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.



Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
1.Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian
lingkungan.
2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.      Meningkatkan citra perusahaan.
2.      Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
3.      Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.      Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
5.      Memberikan inovasi bagi perusahaan


     ANALISIS

Menurut saya keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.


Referensi :
-http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
-http://gwadamakbar.wordpress.com/2012/01/24/pengertian-corporate-social-responsibility-csr/
-Mardikanto, totok. 2009. Majalah Bisnis dan CSR. Jakarta: Latofi
-http://seputar-mahasiswa.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-manfaat-csr-dan_3763.html